KEANGGOTAAN
Setiap Masyarakat
Paser berhak menjadi anggota dan terbuka untuk Etnis lainnya
untuk bersatu membangun Benuo Paser dan tidak terbatas usia.
Setiap anggota akan diberikan kartu identitas atau Kartu Tanda
Anggota (KTA). Setiap anggota patuh dan taat sebagaimana yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
telah ditetapkan pada Musyawarah Besar. |
| KEWAJIBAN
ANGGOTA |
1. |
Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Adat
Benuo Paser (DABP) dan seluruh Keputusan Musyawarah
besar (MUBES). |
2. |
Patuh
dan taat serta disiplin dalam menjalankan tugas yang
menjadi tanggung jawab yang diberikan kepadanya. |
3. |
Menjunjung
tinggi Dewan Adat Benuo Paser (DABP) dan nama baik serta
menentang upaya-upaya yang dapat merugikan/pencemaran
nama baik dengan cara berahlak. |
4. |
Menggalang
Persatuan dan Kesatuan serta solidaritas yang tinggi
diantara sesama anggota. |
|
| SETIAP
ANGGOTA DABP DILARANG |
1. |
Melakukan
tindakan Anarkis baik dalam forum maupun diluar forum
yang berkaitan dengan tata tertib Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga. |
2. |
Mencemarkan
nama baik Dewan Adat Benuo Paser. |
3. |
Memberikan
informasi atau bocoran yang bersifat rahasia kepada
orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan
kerugian,kerusakan bagi Dewan Adat Benuo Paser |
|
| ANGGOTA
DABP TERDIRI DARI : |
Anggota
Biasa adalah Pengurus dan Anggota Pengurus
Dewan Adat Benuo Paser (DABP) yang siap mengabdikan
diri, tenaga dan pikiran untuk kemajuan Dewan Adat Benuo
Paser. |
Anggota
Kehormatan adalah seseorang yang ditunjuk
oleh Dewan Adat Benuo Paser (DABP) dan sesepuh Adat
yang dianggap banyak membantu / berjasa dalam Dewan
Adat Benuo Paser |
|
|