Pare Solong Lingkaran Pisang  

Otak Tongkir

Bolum Kolat
 

KEANGGOTAAN
Setiap Masyarakat Paser berhak menjadi anggota dan terbuka untuk Etnis lainnya untuk bersatu membangun Benuo Paser dan tidak terbatas usia. Setiap anggota akan diberikan kartu identitas atau Kartu Tanda Anggota (KTA). Setiap anggota patuh dan taat sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan pada Musyawarah Besar.
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Adat Benuo Paser (DABP) dan seluruh Keputusan Musyawarah besar (MUBES).
2.
Patuh dan taat serta disiplin dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
3.
Menjunjung tinggi Dewan Adat Benuo Paser (DABP) dan nama baik serta menentang upaya-upaya yang dapat merugikan/pencemaran nama baik dengan cara berahlak.
4.
Menggalang Persatuan dan Kesatuan serta solidaritas yang tinggi diantara sesama anggota.
SETIAP ANGGOTA DABP DILARANG
1.
Melakukan tindakan Anarkis baik dalam forum maupun diluar forum yang berkaitan dengan tata tertib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Mencemarkan nama baik Dewan Adat Benuo Paser.
3.
Memberikan informasi atau bocoran yang bersifat rahasia kepada orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian,kerusakan bagi Dewan Adat Benuo Paser
ANGGOTA DABP TERDIRI DARI :
Anggota Biasa adalah Pengurus dan Anggota Pengurus Dewan Adat Benuo Paser (DABP) yang siap mengabdikan diri, tenaga dan pikiran untuk kemajuan Dewan Adat Benuo Paser.
Anggota Kehormatan adalah seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Adat Benuo Paser (DABP) dan sesepuh Adat yang dianggap banyak membantu / berjasa dalam Dewan Adat Benuo Paser
 

DEWAN ADAT BENUO PASER (DABP) KABUPATEN PASER - KALIMANTAN TIMUR.
Copyright © 2009 Grafika Komputer Desa Lembok - Long Ikis, All Rights Reserved